Perawat Swasta Tak Dapat THR, Bisa Adukan ke Sini

Ilustrasi perawat.
Sumber :

VIVA – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perawan Nasional Indonesia (DPD PPNI) Jakarta Utara membuka posko pengaduan bagi para perawat yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya pada perayaan Idul Fitri 2018. Posko tersebut dibuka di Sekretariat PPNI Jakarta Utara, Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Heboh Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS, Ini Penjelasan Kemenkeu

"Untuk yang berstatus PNS, alhamdulillah telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Untuk pegawai kontrak juga sudah disiapkan alokasinya. Nah sekarang tinggal pekerja atau perawat swasta yang terkadang tidak mendapatkan THR dengan berbagai alasan," kata Maryanto, Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Minggu, 27 Mei 2018.

Alasan itu, kata Maryanto, termasuk soal ketidaktahuan perawat akan hak dasar yang harus diterima sebagai pekerja. Belum lagi adanya kelalaian dari pengusaha yang bergerak pada sektor kesehatan seperti klinik dan rumah sakit. Kondisi itulah yang membuat para perawat swasta merasa perlu untuk diberikan edukasi dan advokasi dalam hal tunjangan hari raya.

KSPSI Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Belum Bayar THR

"Oleh sebab itu, kepada para pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik itu di rumah sakit, klinik, Lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang di dalamnya mempekerjakan profesi perawat wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja profesional, khususnya para perawat yang bekerja di wilayah Jakarta Utara," ujarnya.

Ilustrasi perawat

Lima Tips Cerdas Kelola THR

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016  pasal 5 ayat 4 tentang THR Keagamaan memang wajib dibayarkan pengusaha atau pemberi kerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tanpa kecuali.

"Merujuk peraturan tersebut, seluruh Pekerja Profesional Perawat baik berstatus karyawan tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial berhak atas THR. Maka itu, kami menegaskan bahwa Peraturan Menteri tentang THR juga mengatur BAB sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan pemberi kerja yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar," katanya.

Maryanto menegaskan, PPNI sendiri mengecam keras kelalaian para pengusaha yang mengabaikan atau menghindari dan sengaja untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para perawat dengan berbagai alasan.

"Saya berharap Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Bapak Gubernur Anies Rasyid Baswedan untuk mengawasi para pengusaha bidang jasa kesehatan supaya dapat memberikan tunjangan hari rayanya," ujarnya.

PPNI sendiri adalah organisasi Profesi Perawat yang memiliki struktur di tingkat Pusat (DPP), Provinsi (DPW), Kabupaten/kota (DPD) hingga tingkat basis komisariat (DPK) di fasyankes-fasyankes dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan. (ase)

THR

Pemerintah Peringatkan Pengusaha Wajib Bayarkan THR 2020

Pemberian THR telah ditetapkan di UU.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2020