Waspada, Cincau Hitam Mengandung Formalin di Makanan Takjil
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan menyita cincau warna hitam seberat enam ton. Makanan tersebut diduga mengandung zat formalin pada saat produksi.
Petugas BBPOM Kota Medan melakukan penggerebekan di lokasi produksi di Desa Lengkon di Desa Blankahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum'at 25 Mei 2018. Namun, dari penggerebekan ini petugas tidak serta mengamankan pekerja dan pemilik industri rumah cincau itu.
"Tadi malam sudah ditemukan salah satu produsen utamanya di Desa Blankahan. Pagi hingga siang hari ini telah dilakukan eksekusi," ungkap Kepala BBPOM Kota Medan, Yulius Sacramento Tarigan kepada wartawan di Medan, Sabtu petang, 26 Mei 2018.
Yulius menjelaskan pihaknya mengamankan ?300 cetak ember dan cetak lempeng cincau dengan berat cincau mencapai enam ton. Selain itu ada juga puluhan liter formalin dalam botol yang disita.
Ia mengungkapkan penggerebekan itu, berawal dari sidak dilakukan BBPOM Kota Medan terhadap sejumlah takjil di Pasar Tradisional di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Kemudian, petugas dalam uji laboratorium menemukan cincau diduga mengandung formalin.
Kemudian, petugas BBPOM Kota Medan melakukan penyelidikan atas temuan cincau diduga menggunakan bahan formalin, yang dijual bebas di tengah masyarakat saat bulan Ramadan dengan tingginya peminat cincau ini, pada bulan suci ramadan ini.
"Maka sejak kemarin tim kami terus memburu produsennya. Syukur bisa cepat kita temukan dan eksekusi," ujar Yulius.
Dalam pemeriksaan sementara, pemilik industri rumahan itu, yang belum diketahui identitasnya itu. Ia mengaku kepada petugas, bahwa penggunaan formulir dilakukan untuk menambah daya tahan cincau hitam tersebut. Dengan menggunakan formalin, cincau akan bertahan selama dua hari.
"Memang hasil pengawasan takjil yang kita periksa di pasaran Kota Medan dan sekitarnya, termasuk Ramadan Fair, sebagian besar aman-aman saja. Begitu ada tiga kasus kita temukan di salah satu pasar di Kota Medan, langsung kita buru," tuturnya.
Menurutnya, jika masyarakat mengkonsumsi makanan berformalin dalam waktu lama akan menyebabkan penyakit degeneratif seperti kanker, ginjal, syaraf, dan lainnya.
"Untuk tersangka segera kita proses. Temuan ini berkat kepedulian dan laporan masyarakat serta pengembangan temuan pengawasan takjil oleh BBPOM Sumut serta lintas sektor terkait di Sumut," katanya.