Ayah Setubuhi Anak Kandung Saat Semua Penghuni Lelap

Parlin Daulay (28) ayah biadab yang tega perkosa anak kandung di Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Parlin Daulay (28) ayah biadab tega memperkosa anak kandung sendiri diketahui berinsial ND. Parlin melakukan aksi bejadnya itu, di kamar korban saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur.

Penyidik Polda NTB Sebut Agus Buntung Bisa Lecehkan Korban Secara Fisik

Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA, kejadian itu terjadi di rumah yang mereka huni di Desa Padang Garugur Jae Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 26 Mei 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.

Hal tersebut, diketahui oleh ibu kandung berinsial RL (31). Dengan kejadian itu, RL ditemani kerabat keluarganya dan Kepala Desa setempat membuat laporan ke pihak Kepolisian di Polsek Barteng. RL menceritaikan kepada petugas, menemukan pelaku di kamar korban pada saat kejadian.

Agus Buntung Bingung Jadi Tersangka Perkosaan: Saya Tak Bisa Buka Baju-Celana Sendiri

RL melihat celana dalam anaknya yang berusia sembilan tahun itu turun ke bawah, sehingga menimbulkan kecurigaan RL. Kemudian, sang ibu melihat bercak darah di celana dalam ND. Pagi harinya, RL membawa korban bersama dua adiknya ke rumah kerabat keluarganya.

Ilustrasi kasus perkosaan.

Bejat! Kakak-Adik di Purworejo Diperkosa 13 Pria Sepanjang Tahun, 1 Korban Sampai Punya Bayi

Selanjutnya, ND menceritakan apa yang dialaminya. Sontak membuat keluarga korban membuat laporan kepolisian. Menerima laporan tersebut, siang harinya, Polisi langsung meringkus Parlin di rumahnya.

"Kita juga mengamankan satu potong celana dalam warna hijau milik korban berlumuran darah, satu potong celana tidur warna krem milik korban berlumuran darah dan satu potong baju tidur milik korban warna putih garis-garis Hitam," ungkap Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Sabtu malam, 26 Mei 2018.

Tatan menjelaskan sudah membawa korban ke rumah sakit setempat untuk dilakukan visum guna melengkapi berkas perkara ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak oleh orangtuanya, bernama Parlin.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Tatan.

Suasana Gedung Mapolres Metro Jakarta Timur.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kejanggalan dalam kasus ini terungkap ketika dokter di rumah sakit menemukan adanya indikasi infeksi serius pada korban.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024