KPK Sebut Perpres Korupsi Bisa Dongkrak IPK Indonesia
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini tengah dirumuskan sejumlah lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan salah satu fokus diterbitkan Perpres guna mendongkrak skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Diketahui, skor IPK Indonesia pada 2017 stagnan atau sama dengan tahun 2016, yakni 37.
"Fokusnya kita sesuaikan. Kan sebenarnya salah satu cita-cita kita itu untuk meningkatkan skor Indeks Persepsi Korupsi kita yang sekarang itu 37, diharapkan dengan adanya Perpres ini, kita bisa menembus supaya tahun depan Insya Allah bisa naik dua digit, syukur-syukur kalau tiga digit," kata Laode kepada wartawan, Sabtu, 26 Mei 2018.
Laode mengatakan, seluruh sektor yang tertuang dalam Perpres ini difokuskan mendongkrak skor IPK. Demikian juga dengan fokus kerja dan strategi-strategi yang disusun dalam perpres tersebut.
Sementara, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, perpres ini merupakan revisi dari Perpres No 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Namun, yang bedakan dengan Perpres 55/2012, dalam Perpres saat ini, KPK ikut secara formal di kegiatan. Bahkan, kantor KPK menjadi sekretariat nasional.
"Sejak 2017 KSP, Bappenas, KPK, Kemdagri dan Menpan merancang bagaimana strategi nasional yang baru.Di situ ditetapkan bahwa strukturnya ada tim nasional, ini mirip-mirip panitia atau dewan pengarah. Isinya Mendagri, ketua KPK, Kepala KSP, Menpan dan Menteri Bappenas," kata Pahala.
Dikatakan dia, dalam perpres ini terdapat tiga hal yang menjadi fokus, yakni keuangan negara, perizinan serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Yang disebut keuangan negara, kata Pahala, mencakup penerimaan negara seperti pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara untuk sektor pengeluaran negara mencakup mulai dari perencanaan terpadu, pengusulan anggaran hingga implementasi, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa.
"Jadi panjang rentangnya untum keuangan negara ini," kata Pahala.
Untuk sektor perizinan, Pahala menambahkan, Perpres ini mengatur kemudahan perizinan. Sektor perizinan ini lebih bernuansa pencegahan korupsi, seperti perizinan sumber daya alam, perkebunan, dan hal lainnya.
"Kejaksaan dan kepolisian ada di Pokja yang ketiga, yaitu penegakan hukum dan reformasi birokrasi," kata Pahala.