Bupati Halmahera Timur Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Adam Bariq
VIVA – Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Hal itu seiring dengan selesainya penyidikan kass yang menjerat Rudi Erawan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan tersangka Rudi Erawan telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik pada Jumat kemarin melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka Rudi Erawan ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE dalam kasus dugaan menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 ke tahap penuntutan atau tahap II," kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu, 26 Mei 2018.
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rudi Erawan. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Sidang rencananya akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa Rudi Erawan sebagai tersangka sebanyak empat kali. Tak hanya Rudi, tim KPK juga telah memeriksa sekitar 27 saksi.
Para saksi itu yang telah diperiksa di antaranya Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kempupera, Amran Hi Mustary, Anggota DPR Bambang Wuryatmo, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019, Direktur CV Putra Mandiri, dan pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, sebagai Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,3 miliar dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan sejumlah kontraktor lainnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Suap dan gratifikasi itu diserahkan Abdul Khoir kepada Rudi Erawan melalui Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Amran yang digelar pada Senin 13 Februari 2018 lalu, Rudi Erawan dihadirkan sebagai saksi mengaku merekomendasikan Amran untuk menjadi Kepala BPJN IX melalui Fraksi PDIP. Rekomendasi itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.
Tak hanya Hasto, Rudi mengaku menghubungi Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P.
Sebelumnya, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang pada Rudi Erawan. Salah satunya, titipan uang Rp 3 miliar yang diduga bagian dari suksesi Amran sebagai kepala BPJN IX Maluku.