Aman Abdurrahman Tolak Kompromi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku pernah diwawancarai oleh warga negara asing Srilanka saat menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia menyebut diwawancara terkait soal ajaran tauhid hingga khilafah.
Menurut Aman, orang asing yang mewancarainya adalah pria bernama Profesor Rohan yang bekerja bagi pemerintah Singapura sebagai peneliti bidang kajian Islam. Pada sesi pertana, Aman mengaku awalnya ditanya soal ajarannya seperti tauhid, kesyirikan dan sistem pemerintahan demokrasi, khilafah Islamiyah serta hijrah.
Kemudian, di sesi kedua dia mengaku ditanya soal buku-buku dan rekaman kajian yang disebarkannya selama di penjara serta di luar penjara. Namun, pada sesi kedua Aman merasa Rohan berupaya melobinya agar berdamai dengan Pemerintah Indonesia.
Atas dasar itu, Aman merasa Rohan juga bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Setidaknya, Aman menyebut ada tiga pertanyaan yang diajukan Rohan dan dirasa tujuannya untuk melobi itu.
Pertama, Rohan menawarkan Aman untuk berkompromi dengan pemerintah. Jika mau maka hukumannya disebut akan diperingan. Kedua, dia mengaku diajak keluar untuk jalan-jalan ke Museum Indonesia.
Dan yang terakhir, Aman diajak untuk makan malam di luar penjara. Namun, semua pertanyaan dijawab Aman dengan penolakan.
"Bila ustaz Aman mau berkompromi maka akan langsung dibebaskan dan bila tidak mau berkompromi, maka akan dipenjara seumur hidup," kata Aman saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
Alasan Aman menolak berkompromi dengan pemerintah karena ingin mati syahid. Bila keluar dari penjara, maka tetap sebagai 'pemenang' dan tak mengikuti keinginan pemerintah.
"Saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah ini. Saya Insya Allah akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini," ujar Aman.
Dia menyebut bila pertanyaan Rohan hanyalah jebakan agar ia mau keluar dari pahamnya yang telah diyakininya selama ini. Aman merasa puas dan bahagia menolak semua tawaran Rohan.
"Di dalam hati, saya paham betul pertanyaan nomor dua dan tiga adalah ranjau yang akan merusak prinsip saya. Setelah tiga ajakan mereka tidak saya terima, mereka pun pamit pulang, setelah itu saya menyungkur sujud syukur kepada Allah," katanya.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.