UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel
- bbc
VIVA – Paripurna DPR akhirnya merampungkan revisi atas Rancangan Undang Undang Terorisme setelah dua tahun proses. Klausul sejumlah pasal baru termasuk definisi terorisme akhirnya disepakati DPR dan pemerintah.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, dengan UU ini, diharapkan pemberantasan terorisme bisa lebih efektif. Apalagi, teknis pelibatan TNI dalam penindakan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat, 25 Mei 2018.
Jazuli juga berharap aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif. Ia menekankan efektivitas dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme.
Ia menilai beberapa dengan pasal baru, UU ini bisa memberikan penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan.
"Aparat harus lebih akuntabel jelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta otak atau master mind di balik aksi-aksi teroris biadab selama ini," sebut Jazuli yang juga Anggota Komisi I DPR tersebut.
Kemudian, ia menegaskan, terorisme tak bisa dibiarkan dan harus diberantas. Seluruh pihak terkait termasuk aparat harus bersinergi mendukung hal ini.
"Seluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, BNPT, maupun TNI akan bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum," ujar Jazuli.