Aman Abdurrahman Tak Takut dengan Vonis Hakim

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku hanya akan melemparkan senyum atas vonis hakim pada dirinya nanti. Aman tak gentar juga tak peduli atas putusan yang diberikan hakim padanya meski itu hukuman mati sekalipun.

JAD Didakwa sebagai Korporasi Jaringan Terorisme

"Berapapun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa, dan berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin dan sekadar senyum tipis," kata Aman dalam sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018.

Aman merasa akan terus dituduh sebagai dalang aksi teror bom di Indonesia meski bebas ataupun dipenjara. Ia meyakini hanya satu cara agar dirinya bisa bebas, yakni berkompromi dengan pemerintah.

Eksekusi Mati Gembong Bom Thamrin Bukan di Jakarta

"Hal ini karena sudah ada kasus serupa yang terjadi, yang bakal dikaitkan dengan saya dengan cara penjeratan serupa, bila saya tidak mau kompromi dengan pemerintah yang berideologi Pancasila dan berhukum buatan manusia juga bersistem demokrasi atau pemerintah thogut," ujar dia.

Namun, ia sama sekali tak tertarik untuk berkompromi dengan pemerintah. Ia menegaskan bila kompromi dengan pemerintah maka sama dengan membungkam dakwah tauhid.

Polisi Ungkap Petunjuk Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

"Sistem penjeratan yang lihai ini tentunya hasil pengkajian dan riset pihak pihak penguasa, dengan tujuan membungkam dakwah tauhid dan menteror mental para dainya," katanya.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Aman Abdurrahman di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Detasemen Khusus 88 Antitror menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu, Aman divonis sembilan tahun penjara.

Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry di sidang putusan pembubaran JAD.

Memutus Jejak Darah JAD, Kaki Tangan ISIS di Indonesia

PN Jakarta Selatan, memutuskan bahwa JAD adalah organisasi terlarang.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2018