Aman Abdurrahman Tolak Disebut Dalang Bom Thamrin
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin Aman Abdurrahman mengaku hanya sebatas tahu soal aksi teror bom Thamrin. Terkait teror bom itu, Aman mengaku tahu dari membaca berita salah satu media online saat menjalani masa tahanan atas kasus yang disangkakan pada dia sebelumnya.
Meski begitu, ia menegaskan bukanlah dalang aksi itu. Apalagi, ia menjelaskan salah satu saksi kunci dalam perkara ini yang telah dihadirkan dalam persidangan, yaitu Abu Gor dalam kesaksiannya menyebut bahwa Aman tak tahu apa-apa soal teror bom Thamrin.
"Hanya satu kasus saja yang saya baca beritanya, yaitu kasus Thamrin. Dan saksi kunci Abu Gor sudah menjelaskan di dalam persidangan ini dalam kesaksiannya, bahwa saya Aman Abdurrahman tidak mengetahui apa pun perihal penyerangan itu," ujar Aman dalam sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018.
Kemudian, untuk kasus lain yang dituduhkan padanya oleh jaksa penuntut umum, Aman juga menampiknya. Aman mengaku tak pernah tahu ada kasus teror bom lain, seperti di Kampung Melayu. Dia juga mengatakan kalau dirinya tak ada keterlibatan di sana. Apalagi saat itu ia juga masih ada dalam tahanan.
"Maka ketahuilah bahwa empat kasus di antaranya itu kasus Gereja Samarinda, Kampung Melayu, Kasus Bima, dan Medan, semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," katanya.
Disampaikan Aman, semua peristiwa teror itu terjadi sejak November 2016 sampai September 2017. Sementara dia berada di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan sejak Februari 2016. Dia mengatakan berada dalam tahanan isolasi dan tidak dapat mengakses berita.
"Di mana semua kasus itu terjadi pada tenggang waktu bulan November 2016 sampai September 2017. Dan saya diisolasi di LP Pasir Putih Nusakambangan sejak Februasi 2016 sampai saya diambil kembali oleh Densus 88 (pada) 12 Agustus 2017. Di mana semasa isolasi, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan sipir penjara," kata Aman menyudahi.
Hukuman Mati
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga dianggap terkait bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Aman justru memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. (ren)