BNPT Jadi 'Leading Sector' Pemberantasan Terorisme
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius mengatakan lembaganya akan menjadi leading sector pemberantasan tindak pidana terorisme. Namun untuk pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Iya BNPT leading sector dari seluruhnya. Kalau terkait operasi militer Koopssusgab [Komando Operasi Khusus Gabungan] terkait penindakan oleh TNI, itu nanti ya. Akan ada keputusannya sendiri mengenai itu dalam Perpres," kata Suhardi di gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Dia menambahkan BNPT nantinya juga akan menpersiapkan rancangan Perpres tersebut, khususnya terkait dengan masalah kontra-radikalisasi, deradikalisasi, dan kesiapsiagaan nasional.
"Kita sudah berproses, sudah dalam penyusunan. Jadi nanti tinggal disinkronkan saja ya," lanjut Suhardi.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pengesahan ini secara aklamasi disetujui semua fraksi.
Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU.
"Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya," kata Syafii. (ren)