Hakim Artidjo Tolak Tanggapi PK Anas Urbaningrum
- satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA – Mantan hakim agung Mahkamah Agung atau MA Artidjo Alkostar mengaku enggan menanggapi diajukannya Peninjauan Kembali atau PK oleh terpidana korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. Pengajuan dilakukan setelah Artidjo yang dikenal hakim yang paling keras menambah hukuman di tahap kasasi itu mulai pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018.
"Etika hakim itu sangat ketat. Tidak boleh kita mengomentari perkara yang akan berproses, atau telah saya tangani, tidak boleh," ujar Artidjo di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, 25 Mei 2018.
Menurut Artidjo, segala hal yang berkaitan dengan proses hukum saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan MA. Sementara, Artidjo yang sudah 18 tahun menjadi hakim di MA mengaku akan lebih fokus kepada masa purna-baktinya di kampung halaman di Jawa Timur.
"Itu urusan MA, saya sudah enggak ada urusan lagi. Saya sudah akan bergaul (memelihara) kambing," ujar Artidjo, berkelakar.
Sidang perdana PK Anas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Mei 2018. Sebelumnya, Mahkamah Agung sempat menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Bahkan, Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.
"Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya. Menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundering (tindak pidana pencucian uang)," kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar.
Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh harta kekayaan Anas akan dilelang dan apabila masih belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas diketahui yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.
Pada putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.