Menkumham: UU Pemberantasan Terorisme Junjung Tinggi HAM
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, berterima kasih akhirnya rapat paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
Dia berharap, undang-undang baru tersebut digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama.
"Juga jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Politikus PDIP ini menambahkan dengan adanya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini aparat dapat mencegah tindak pidana terorisme, sebelum kelompok teroris melakukan aksi. Karena, sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahan.
Yasonna juga memastikan, masyarakat tak perlu lagi kekhawatiran aparat Kepolisian dan TNI akan sewenang-wenang dan melanggar HAM. Karena, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang baru.
"Kami tetap melindungi, tetap menjunjung hak asasi manusia ya. Dalam pandangan pemerintah juga tadi, kami sebutkan secara tegas bahwa penegakan hukum ini juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia," katanya.
Selain itu, Yasonna memastikan akan memberi kompensasi pada korban aksi-aksi terorisme. Kompensasi sudah masuk di dalam undang-undang yang baru disahkan itu.
"Ini teroboson, korban juga akan diberikan kompensasi, baik orang kita atau pun asing. Pokoknya, korban terorisme. Dan, itu juga pengobatannya. Ini kan keputusan politik kami, karena masih banyak di antara teman-teman Pansus ke daerah mendengar para korban ada yang belum terselesaikan, masih ada trauma. Itu, kami harapkan bisa kami selesaikan," tuturnya. (asp)