Pensiun, Hakim Agung Artidjo Angon Kambing

Hakim Agung Artidjo Alkostar (tengah) pensiun
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Hakim Agung Artidjo Alkostar mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur usai pensiun. Hakim yang berusia 70 tahun itu pensiun sebagai hakim agung Mahkamah Agung, Selasa, 22 Mei 2018.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Saya akan pulang kampung memelihara kambing, tidak akan muluk-muluk saya," ujar Artidjo di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, 25 Mei 2018.

Selain itu, Artidjo menyampaikan, ia juga memiliki rencana untuk mengelola sebuah warung kopi di kampung halaman orangtuanya di Sumenep, Madura. Kegiatan lain yang akan dilakoninya adalah tetap mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Jadi saya akan tinggal di tiga tempat itu," ujar Artidjo.

Artidjo berharap, penerusnya sebagai hakim agung di MA harus memiliki semangat yang sama dengannya, yakni memberi efek jera kepada koruptor.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Hakim yang telah berkarier selama 18 tahun itu dikenal kerap memberi sanksi pidana yang lebih tinggi saat para narapidana korupsi mengajukan kasasi ke MA.

"Saya harapkan untuk saat tertentu, korupsi di republik ini akan tertanggulangi, tidak menjadi wabah yang meluas lagi," ujar Artidjo.

Artidjo juga berpesan supaya penerusnya benar-benar rela bekerja keras di MA. Artidjo mengaku kerap menangani perkara hingga larut malam karena berkas perkara berjumlah ratusan dari seluruh Indonesia.

"Pengganti saya, saya harapkan lebih baik dari saya. Yang pertama adalah dalam ketekunan untuk menangani perkara. Yang kedua, harus pulang sampai larut malam," ujar Artidjo.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024