Aman Abdurrahman Malah Minta Hakim Tak Ragu Vonis Hukum Mati

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Aman Abdurrahman, terdakwa teroris peledakan bom di kawasan Jalan Thamrin Jakarta, tak gentar dengan apapun vonis hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepadanya. Dia malah menyarankan hakim tak ragu-ragu memvonis hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

PBNU Buka Suara soal Seruan Gus Ipul Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Ba'asyir

"Mau vonis seumur hidup, silakan; atau kalian vonis mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati," katanya dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Mei 2018.

Aman menegaskan lagi pernyataannya, "Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini."

Sekjen PDIP dan Yenny Wahid Setuju dengan Gus Ipul Jangan Pilih Paslon Didukung Abu Bakar Baasyir

Ia memperingatkan, prinsipnya tidak untuk dijual kepada dunia yang sifatnya sementara. Prinsipnya akan terus dijunjung dan dipertahankan meski harus mati. Kalau pun harus mati, Aman meyakini dia hanya menjadi korban pemerintahan Indonesia.

"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat, dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah di dunia dan akhirat," ujarnya.

Gus Ipul Bilang Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Baasyir, Pihak Amin Merespons Begini

Dituntut mati

Aman dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun jaksa, yaitu dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer ialah Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror. Antara lain bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom di Jalan Thamrin tahun 2016, bom di Kampung Melayu Jakarta pada 2017, dan dua penembakan polisi di Medan dan Bima tahun 2017. Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Enam hal memberatkan

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Aman Abdurrahman. Jaksa malahan menyebutkan sedikitnya enam hal memberatkan Aman.

Selain alasan dakwaan pertama, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Kasus itu menjerat puluhan orang, termasuk Abubakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki

Abu Bakar Ba'asyir Absen Hadiri Upacara HUT RI di Ponpes Ngruki, Ada Apa?

Abu Bakar Ba'asyir Absen Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI Ponpes Ngruki, Ada Apa?

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2024