Ayah Zumi Zola Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi, Zulkilfli Nurdin di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.
Zulkilfli diperiksa sebagai saksi anaknya, Zumi Zola dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.
"Diperiksa untuk saksi tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provins Jambi, Arfan.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam perkara itu, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.