TNI akan Miliki Operasi Sendiri Basmi Terorisme
- ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengatakan dengan adanya Undang Undang Terorisme yang baru, TNI akan bisa langsung melakukan pencegahan dan menindak aksi teroris sendiri. Secara teknis, hal ini akan diatur dalam perpres yang drafnya juga akan diusulkan TNI.
"Nanti dalam peraturan presiden, drafnya kami yang bikin ya. Kami semua mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ya, tapi khusus pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," kata Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam, 24 Mei 2018.
Ia mengatakan TNI akan lebih leluasa melakukan tugasnya memberantas terorisme. Semua hal dalam UU tentunya akan diimplementasikan setelah perpres turunan UU ini keluar.
"Di sana sudah mulai ada pencegahan, penindakan, pemulihan. Semua dari tiga kemampuan kami, kami masukkan semua. (Draf perpres) sudah mulai disusun, nanti kami akan sinergi dengan Kementerian Pertahanan kemudian ada TNI, Kumham, semuanya," kata Hadi.
Ia menambahkan dengan UU ini TNI tidak lagi menangani terorisme dalam konteks perbantuan untuk Polri. Sehingga TNI akan memiliki operasi sendiri menangani terorisme.
"Yang jelas nanti kami akan bikin operasi tersendiri. Kami mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Jadi kami melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah kepada serangan, itu kami sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulih," kata Hadi.