Menkumham Segera Keluarkan Perpres Turunan UU Terorisme
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menjadi lembaga yang mengkoordinasikan sejumlah institusi dan organisasi untuk menanggulangi terorisme. Nantinya soal kewenangan, BNPT yang menjadi leading sector terorisme ini akan diatur dalam Perpres.
"Nanti kan itu (Koopsussgab) kan kalau sudah pelibatan seperti itu kan keputusan presiden. Nantikan intinya koordinasi ada di BNPT, penegakan hukum ada di polisi. Semua akan disamakan," kata Yasonna usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam, 25 Mei 2018.
Ia menambahkan hingga kini Perpres yang menjadi turunan UU Terorisme belum disusun. Nantinya, Menkumham yang akan menyusun Perpres tersebut.
"Kami segerakan (Perpres)," kata Yasonna.
Ia menambahkan Perpres tak akan dikonsultasikan dengan DPR karena sudah menjadi keputusan presiden. Tapi boleh saja kalau Perpres ini nantinya dibahas secara informal.
"Kan pembuatan itu harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR. Tetapi kalau secara etik nanti kami berdiskusi dengan seluruh stakeholder ya enggak apa-apa," kata Yasonna.