Pemerintah Akan Rumuskan Perpres Pelibatan TNI
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pihak Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya menyepakati opsi definisi terorisme mencantumkan frasa ideologi dan motif politik. Yassona pun mengungkapkan, keputusan ini merupakan hasil pembahasan antara Pemerintah dan DPR sehingga disetujui penambahan frasa 'ideologi dan motif politik',
"Ini kan pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi setelah kita pertimbangkan secara seksama ada rumusan 'yang dapat', disepakati ada penambahan frasa, maka setelah kita pertimbangkan akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.
Atas kesepakatan tersebut, Yasonna pun mengaku senang pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu selesai pada malam ini. Ia pun berharap, RUU Antiterorisme akan disahkan lewat rapat paripurna DPR pada Jumat, 25 Mei besok
"Lanjutannya adalah besok ini disahkan di paripurna, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian," ujar Yasonna.
Selanjutnya, usai kesepakatan mengenai RUU Terorisme, pihak pemerintah akan segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme.
"Undang-undang sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI," kata dia.
Nantinya, kata Yassona, dalam pembahasan Perpres tersebut akan mengundang seluruh stakeholders lainnya seperti TNI, Polri, BNPT untuk merumuskannya.
"Nanti akan kita rumuskan dengan baik. Karena nanti itu ada gradasinya. Karena ini melibatkan TNI tidak dalam perang tentu ada itu adalah keputusan politik Presiden bagaimana itu dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah-DPR menyepakati RUU Antiterorisme di tingkat rapat mini. DPR sepakat memilih opsi kedua. Pemerintah diwakili Yasonna juga menyatakan hal sama.
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.