Kronologi Bupati Buton Selatan Dicokok KPK
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basariah Panjaitan menjelaskan, operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat pada Rabu malam, 23 Mei 2018.
Ia menjelaskan, bahwa tim dari KPK mendapatkan informasi ada permintaan dari seorang swasta Tony Kongres kepada Aswardy untuk menyediakan uang Rp200 juta, agar kemudian diberikan kepada Laode Yusrin, Selasa, 22 Mei 2018.
"Terpantau penggunaan kalimat 'ambilkan itu kori dua ritong' yang dihubungkan dengan nilai uang Rp200 juta," ujar Basariah Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Mei 2018.
Pada hari itu juga, sekira pukul 14.00 WITA, Laode Yusrin bertemu Aswardi di Bank BRI daerah Bau Bau. Kemudian, terpantau membawa tas laptop biru berisi duit Rp200 juta lebih.
Lalu, besoknya, Rabu, 23 Mei 2018, tim melakukan OTT mengamankan Laode Yusrin, dan mengamankan Tony Kongres di kediaman Bupati Buton Selatan.
Kemudian, malamnya penyidik KPK mengamankan Agus Feisal Hidayat, bersama NSR, A, dan E, di rumah Bupati Buton Selatan. Lalu, F diamankan di kediaman TK, S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya.
Kata dia, selain mengamankan 11 orang tersebut, tim juga mengamankan uang Rp409 juta. Lalu S dan J, yang diduga termasuk uang Rp200 juta yang dibawa Laode Yusrin.
"Uang Rp409 juta dan alat kampanye pemilihan gubernur Sultra salah satu pasangan calon ditemukan di rumah S selaku konsultan politik," katanya.
Lalu, kata dia, sebelas orang yang diamankan diperiksa di Polres Bau Bau untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek yang berada Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka itu, Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya selaku kontrkator PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres.
Atas perbuatannya, Feisal selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tony Kongres selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.