Cawagub Sultra Prihatin Anaknya Dicokok dalam OTT KPK

Sjafei Kahar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama rekannya selaku kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres. Ayah dari Agus Feisal, Sjafei Kahar sempat menjenguk putranya dan menyampaikan keprihatinannya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Sjafei yang juga calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara ini hanya sedikit bicara kepada para awak media.

"Prihatin, ke sini ingin menjenguk saja," kata Sjafei di KPK, Kamis, 24 Mei 2018.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Sjafei mengaku tidak banyak mengetahui ketika ditanya soal adanya atribut partai cawagub yang disita tim petugas KPK saat operasi tangkap tangan. "Enggak tahu, enggak tahu," katanya.

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp409 juta, dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Kemudian, buku tabungan bank BRI atas nama Aswardy dengan penarikan Rp200 juta. Serta, buku tabungan bank BRI atas nama Anastasya dengan penarikan Rp200 juta. Termasuk catatan proyek di Pemkab Buton Selatan.

Selain itu, seperangkat alat-alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara. Serta, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan.

Maka, atas perbuatannya, Feisal selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Buton Selatan

Sedangkan, Tony Kongres selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek yang berada di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Mei 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya