KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka suap terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan tahun 2018. Salah satu tersangka adalah Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat.
Tersangka kedua dari pihak kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri, Tonny Kongres.
"Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 23 Mei 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Mei 2018.
Basaria mengatakan, pihak KPK mengamankan 11 orang pada OTT di Buton Selatan. Namun, berdasar pemeriksaan, baru dua orang yang diduga terlibat tindak pidana ini.
Dalam OTT, tambah dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp409 juta, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy terkait penarikan Rp200 juta. Kemudian, buku tabungan Bank BRI seorang anak berinisial ATS, terkait penarikan senilai Rp200 juta.
"Kemudian barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu Cawagub Sultra," kata Basaria.
Pada perkara ini, Agus Feisal dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf v atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Tonny diduga melanggap Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.