Anas Urbaningrum Punya Bukti Kuat Ajukan PK

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Anas Urbaningrum mengajukan PK
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Anas Urbaningrum, menjelaskan alasannya mengajukan Peninjauan Kembali atau PK terkait hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut ada dua alasan kenapa mengajukan PK. Salah satunya yang paling mendasar ada keadaan baru dan fakta baru.

"Yang kedua, kekhilafan hakim dalam memutus atau kekeliruan yang nyata dari majelis hakim ketika memutus perkara ini," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kekeliruan yang dimaksud Anas mulai dari putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri, kemudian ketika Pengadilan Tinggi (PT) dan juga ketika di Mahkamah Agung.

"Di PT itulah alasan kami mengajukan kasasi, putusan kasasinya malah lebih menjauh dari keadilan, dalam proses kemudian kami menemukan hal-hal yang bisa dijadikan dasar kuat untuk mengajukan PK dua hal tadi yang sebut tadi," ujarnya.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

Anas mengklaim bukti PK yang diajukan ini mempunyai dasar hukum yang kuat. "Intinya, bahwa PK ini saya ajukan karena memenuhi syarat, kami yakin memenuhi syarat karena dasar-dasarnya kuat," katanya.

Ia menambahkan, PK ini bertujuan untuk mencari keadilan dan yakin dapat dikabulkan. "Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," katanya.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tri Mulyono mengatakan terpidana kasus setiap perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, masih dimungkinkan adanya peninjauan kembali apabila terpidana merasa adanya novum atau bukti baru, atau antara putusan yang satu dengan putusan lain bertentangan atau misalnya dari kekhilafan hakim.

"Saya kira itu beberapa syarat dari PK mungkin menurut pertimbangan terpidana ya ada Pak Anas mungkin memang ada tiga syarat terpenuhi. mungkin karena itu lah mereka mengajukan PK itu," kata Tri.

14 Tahun Bui

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Bahkan, Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.

"Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya. Menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundering (tindak pidana pencucian uang)," kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar.

Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh harta kekayaan Anas akan dilelang dan apabila masih belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, majelis juga mengabulkan permohonan jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas diketahui yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Pada putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (ren)

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024