Sandiaga Pastikan PPSU dan PHL DKI Dapat THR

Perawatan Trotoar Jalan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, Pegawai Harian Lepas atau PHL di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya/THR. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Ya, tentunya harus adil kan, setara. Jadi, bukan hanya yang PNS, tetapi yang PHL kita harus perhatikan juga, karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis 24 Mei 2018

Salah satu yang juga akan mendapatkan THR di lingkungan Pemprov DKI, yakni Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Menurut Sandiaga, semuanya akan diberikan haknya secara adil.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

"PPSU juga kita harus sesuaikan juga. Sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat, dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI, kebijakannya harus berkesinambungan," ujarnya

Sementara itu, untuk THR para PNS DKI, Sandiaga memastikan DKI akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Sandiaga berharap, adanya THR dapat menimbulkan geliat ekonomi di masyarakat.

"Untuk THR (PNS DKI) pagi ini langsung berkoordinasi dengan Bapak Kepala BKD dan kita akan ikuti keputusan Pemerintah Pusat dan kita akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," ujarnya. (asp)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024