Sandiaga Pastikan PPSU dan PHL DKI Dapat THR

Perawatan Trotoar Jalan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, Pegawai Harian Lepas atau PHL di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya/THR. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Ya, tentunya harus adil kan, setara. Jadi, bukan hanya yang PNS, tetapi yang PHL kita harus perhatikan juga, karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis 24 Mei 2018

Salah satu yang juga akan mendapatkan THR di lingkungan Pemprov DKI, yakni Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Menurut Sandiaga, semuanya akan diberikan haknya secara adil.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"PPSU juga kita harus sesuaikan juga. Sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat, dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI, kebijakannya harus berkesinambungan," ujarnya

Sementara itu, untuk THR para PNS DKI, Sandiaga memastikan DKI akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Sandiaga berharap, adanya THR dapat menimbulkan geliat ekonomi di masyarakat.

"Untuk THR (PNS DKI) pagi ini langsung berkoordinasi dengan Bapak Kepala BKD dan kita akan ikuti keputusan Pemerintah Pusat dan kita akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," ujarnya. (asp)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024