Polisi Hati-hati Sikapi Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP

Siswi SMP dihamili bocah SD tak bisa nikah tanpa ketetapan PA.
Sumber :
  • Polda Jawa Timur

VIVA - Kepolisian Resor Tulungagung belum mengusut kasus bocah sekolah dasar berinisial HEM (14 tahun) yang diduga kuat menghamili siswi yang baru lulus SMP, DEN (16). Polisi menunggu kesimpulan dan rekomendasi dari tim Unit Layanan Perlindungan Sosial Anak Integratif pemerintah kabupaten setempat terkait kasus tersebut.

Polisi Tangkap Buron Kasus Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Kasus itu terkuak setelah DEN menjalani pemeriksaan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Boyolangu karena keluhan kurang sehat. Hasil pemeriksaan diketahui ternyata DEN hamil enam bulan. Setelah ditanya, remaja putri itu mengaku berhubungan badan lebih dari sekali dengan kekasihnya, HEM.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Mustijat Priyambodo, mengatakan pihaknya menurunkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak didampingi tim Dinas Sosial sosial mengklarifikasi kasus itu ke pihak keluarga kedua pihak, begitu kasus tersebut viral di media sosial.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Polisi hati-hati menangani kasus itu karena, baik pelaku maupun korban, sama-sama di bawah umur. Sejauh ini, lanjut Mustijat, Polres Tulungagung beberapa kali menangangi kasus pencabulan atau persetubuhan hanya korbannya yang di bawah umur.

"Kalau pelakunya di bawah umur rasanya belum pernah," kata Mustijat saat dihubungi VIVA pada Rabu, 23 Mei 2018.

Polisi Telusuri Dana Panti Asuhan Tangerang yang Dikelola 'Predator Anak' Sudirman

Karena itu, lanjut dia, Polres mendorong Unit Layanan Perlindungan Sosial Anak Integratif menangani itu. Pada Kamis ini, 24 Mei 2018, unit tersebut dijadwalkan menggelar rapat untuk menyimpulkan masalah itu. Polisi akan menindaklanjuti jika ada semacam rekomendasi dari unit tersebut atau menerima laporan.

"Kalau sampai hari ini belum ada yang melapor," ujar Mustijat.

Di bagian lain, kata Mustijat, HEM dan DEN belum dinikahkan kendati keluarga kedua pihak sepakat berdamai dan menikahkan sejoli ingusan itu. Kantor Urusan Agama setempat menolak permohonan nikah mereka karena di bawah umur. KUA baru akan menerima jika ada ketetapan dari Pengadilan Agama.

"Hasil klarifikasi kami, masih akan dinikahkan. Artinya belum," kata Mustijat.

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024