Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono, mengungkapkan rasa penyesalannya lantaran telah mencoreng profesinya terkait kasus suap.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Hal itu dikatakan Sudi Wardono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya menyampaikan penyesalan saya dan permohonan maaf kepada aparat peradilan. Saya mohon maaf," kata Sudi Wardono, Rabu 23 Mei 2018.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sudi juga menyampaikan, permintaan maafnya kepada para petinggi dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Padahal saat dia mengemban tugasnya, Pengadilan Tinggi Manado tengah proses mendapatkan akreditasi.

Dari total 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, tinggal 5 pengadilan tingkat II termasuk Manado yang belum terakreditasi.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Saya telah menodai lembaga peradilan tempat saya mengabdi 35 tahun. Saya minta maaf ke semua jajaran peradilan dan mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan tercela di tengah keseriusan MA untuk menghadirkan citra peradilan yang agung di Indonesia," kata dia.

Dalam kasusnya, Sudi telah diberhentikan sementara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Ia terbukti menerima suap sebesar SGD110.000 dari Anggota DPR RI  Aditya Anugrah Moha.

Suap diberikan agar perkara yang menimpa Ibunda Aditya yakni Marlina Moha Siahaan dibebaskan atas jeratan hukum.

Marlina merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow saat dirinya menjabat sebagai Bupati.

 

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Tiga oknum hakim penerima suap dari Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024