Siswi SMP Dihamili Anak SD Tak Bisa Nikah tanpa Izin PA

Siswi SMP yang hamil dari hubungannya dengan seorang murid SD saat ditemui petugas di rumahnya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Mei 2018.
Sumber :
  • Polda Jawa Timur

VIVA – Remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial DEN belum bisa menikah secara resmi dengan sang kekasih, HEM (14 tahun), kendati DEN kini “keburu” hamil. Kantor Urusan Agama salah satu kecamatan mereka tinggal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menolak permohonan nikah keduanya karena masih di bawah umur.

Khofifah Minta Restu Muslimat NU untuk Maju Pilkada Jatim

Cerita HEM dan DEN heboh dua hari ini. DEN yang lulus SMP tahun ini diketahui hamil enam bulan, buah dari hubungan badan bersama sang kekasih yang masih Kelas V SD, HEM. Keluarga kedua pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu baik-baik dan menikahkan keduanya.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Tulungagung, Abdul Choliq, mengatakan bahwa sikap KUA menolak permohonan menikah HEM-DEN itu sudah tepat. "Sudah masyhur (umum) kalau di bawah umur KUA harus menolak, bunyi undang-undangnya begitu," katanya dihubungi VIVA pada Rabu, 23 Mei 2018.

Bea Cukai Sita 8 Ribu Batang Rokok dan Miras Ilgal di Tulungagung

Dalam hal penolakan pada permohonan menikah, kata Choliq, terdapat dua kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak nonpermanen. "Ditolak permanen, misalnya, pasangan yang mengajukan permohonan menikah saudara kandung, itu KUA menolak selamanya," ujarnya.

Siswi SMP Dihamili Bocah SD Tak Bisa Nikah tanpa Ketetapan PA

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

Adapun menolak nonpermanen sifatnya sementara. Penolakan itu bisa dihapus apabila pemohon memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Dalam konteks HEM-DEN, KUA baru bisa menikahkan pasangan itu apabila sudah ada isbat atau ketetapan dari Pengadilan Agama.

"Aslinya boleh, (kalau sudah ada ketetapan Pengadilan Agama) nanti diajukan lagi ke KUA dan dilaksanakan pernikahannya," kata Choliq.

Choliq mengaku tahu kehebohan sejoli HEM-DEN dari pemberitaan di surat kabar. Adapun KUA wilayah sejoli itu berada belum melaporkan masalahnya ke Bimas Islam Kemenag Tulungagung. "KUA, kan, tidak harus laporan ke sini. Biasanya langsung setiap bulan laporan sekian jumlahnya (permohonan nikah). Biasanya begitu," ujarnya. (ren)

Deklarasi peran Majelis Taklim dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Agenda yang diinisiasikan Harakah Majelis Taklim (HMT) tersebut pun menjadi wujud kepedulian dan keprihatinan atas berbagai peristiwa kekerasan pada perempuan daan anak.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024