Pemerintah Ngotot Definisi Terorisme Tanpa Motif Politik
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Perdebatan soal definisi dalam revisi UU Antiterorisme masih terjadi antara sejumlah fraksi dan pihak pemerintah. Pemerintah yang diwakili Tim Panitia Kerja membawa usulan dua alternatif definisi terorisme dalam rapat dengan Panitia Khusus DPR, Rabu, 23 Mei 2018.
"Terkait dengan definisi ini, kami sekali lagi ingin menjelaskan yang nomor 1 dan 2 itu sebenarnya bentuk kesepakatan yang bulat di pemerintah. Dan kami sudah memperhatikan seksama usulan yang masuk," kata Ketua Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, terorisme tidak selalu ada hubungannya dengan urusan motif politik dan ideologi. Enny menjelaskan, pelaku teror dalam melancarkan aksinya lebih menimbulkan suasana mencekam dan rasa takut.
"Inti terorisme itu, siapa pun yang menimbulkan situasi teror, ada takut yang luas, korban, dan gangguan keamanan," ujar Enny yang juga kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Menurut Enny, revisi UU ini sudah bagus dan melingkupi berbagai aspek. Seperti pencegahan teror, penindakan, perlindungan terhadap korban teror dan lain sebagainya. Poin pasal definisi terorisme ini masih jadi perdebatan yang membuat revisi UU Antiterorisme belum rampung.
Sementara itu, klausul pasal seperti pelibatan TNI dalam penindakan, perihal penyadapan, hingga penangkapan serta masa tahanan sudah disetujui. "Itu kan sudah lengkap. Jangan sampai karena definisi, UU tidak efektif," katanya.
Baca: Definisi, Biang Kerok Alotnya RUU Terorisme
Adapun dua alternatif definisi terorisme yang diajukan oleh pemerintah ke DPR itu adalah:
1. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
2. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018, alternatif kedua
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.