Tiga Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengembalian dari tiga Anggota DPRD Sumatera Utara dari hasil suap.
Uang yang dikembalikan senilai Rp350 juta atas kasus laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pengesahan anggaran.
Awal kasus ini terungkap, setelah mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dicokok KPK beberapa waktu lalu.
"Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 23 Mei 2018.
Febri tak menyebut ketiga legislator yang telah mengembalikan uang. Namun, ia mengapresiasi, sikap kooperatif mereka sebagai tersangka dalam membantu pengusutan kasus tersebut.
"Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan," ujarnya.
Di sisi lain, hari ini saja, KPK telah meminta keterangan sebanyak 23 saksi dari 38 Anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan tersangka. Pemeriksaan para saksi dilangsungkan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Karena itu, kami ingatkan kembali pada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif pada penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjerat sekitar 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini adalah pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.