Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Bumi Samudera

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah tudingan yang menyebutkan telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti dengan tersangka Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine. Dua tersangka itu, kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Pengamanan Nataru, Propam Periksa Senpi Anggota Polda Jatim untuk Cegah Penyalahgunaan

Tudingan rekayasa kasus itu disampaikan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 21 Mei 2018.

Tersangka menuding Polda mendorong 73 konsumen hunian Royal Avatar World, proyek Bumi Samudera Jedine, untuk melaporkan kasus penipuan itu.

BNN Tangkap Oknum Polisi di Surabaya Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

Edi mengatakan, kasus itu dilakukan dengan tujuan untuk mencaplok lahan Royal Avatar World seluas enam hektare. Kliennya pun melaporkan pimpinan Polda Jatim ke Divisi Propam Mabes Polri. "Laporan ditembuskan ke Presiden, KPK, Kapolri, dan Kepala BIN," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kasus itu diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui proses panjang sesuai KUHAP.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

"Kasus ini tidak serta-merta muncul pada 2018 bulan Mei. Perjalanannya panjang," katanya di Surabaya pada Rabu, 23 Mei 2018.

Pada 2014, kata Barung, Sipoa Group, termasuk di dalamnya PT Bumi Samudera Jedine, mempromosikan hunian dengan lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Bali. "Ada 1.104 nasabah yang dirugikan dan ada 600 lebih (nasabah) yang sudah lunas (membayar cicilan) dengan promosi sudah penyerahan apartemen di bulan Juni dan Desember 2017," katanya.

Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Bumi Samudera

Pada kenyataannya, janji realisasi hunian itu tidak dilakukan oleh Sipoa dan kelompoknya, termasuk Bumi Samudera Jedine. Karena ingkar, para korban lantas bertemu pada November 2017 dan merencanakan menanyakan soal itu ke Sipoa Group. Di situ tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya Sipoa Group ini tidak melakukan pembangunan.

Barung menyayangkan pemberitaan yang menuding Polda Jatim merekayasa kasus itu. Polda berencana mengadukan itu ke Dewan Pers. "Karena itu, saya hari ini melayangkan surat ke Dewan Pers. Dan ke semua media yang memuat itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya