Hanafi Rais: Kalau Definisi di RUU Terorisme Tak Jelas, Lucu
- hanafirais.com
VIVA – Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Hanafi Rais, mengatakan definisi tindak pidana terorisme diperlukan untuk membedakan antara tindak pidana teroris dengan tindak pidana umum lainnya.
"Kalau enggak ada definisi tentu lucu, apa gunanya pasal ratusan dianggap terorisme kalau definisi tidak jelas. Kalau ada definisi maka akan mudah membuktikan," katanya.
Ia pun menuturkan, pada Rabu, 23 Mei 2018, adalah menjadi penentu apakah pihak pemerintah dan DPR satu suara mengenai definisi. Pihak DPR diketahui ingin ada penjelasan bahwa definisi tindak pidana teroris adalah hal yang mengancam keamanan negara dan bermotif politik.
Jika keduanya sepakat, maka ia pun menjanjikan RUU Terorisme akan disahkan pada akhir Mei.
Lebih lanjut, kata Hanafi, dalam pembahasan RUU Terorisme selama dua tahun ini, tidak ada perbedaan antarpartai. Ia pun ingin RUU Terorisme ini dapat melegakan dan diterima oleh berbagai pihak.
“Kita ingin mempertimbangkan keamanan nasional. Di sisi lain kita tidak boleh menafikan ada perlindungan HAM yang harus memberi toleransi, sehingga kita ambil jalan tengah," katanya.
Sementara, Anggota Pansus Arsul Sani mengatakan, definisi diperlukan agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Masyarakat ingin jelas mana peristiwa tindak pidana yang patut dikenakan tindak pidana teroris," ujarnya.
Arsul menambahkan, dalam pembahasan definisi ada dua opsi yang akan dibahas. Yakni apakah definisi masuk batang tubuh atau dibuat narasi dalam sebuah penjelasan umum. (ase)