Definisi, Biang Kerok Alotnya RUU Terorisme

Polisi berjaga-jaga dekat lokasi ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya, 14 Mei 2018.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme, Raden Muhammad Syafi'i, menyebut bahwa RUU Anti Terorisme sudah hampir rampung. Dia memastikan tidak lama lagi, regulasi ini disahkan parlemen melalui sidang paripurna.   

Kekurangan Raperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

"Jadi hoaks kalau dibilang DPR lamban (membahas RUU ini). Kami justru dari DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah, karena ini undang-undang inisiatif pemerintah," kata Syafii dalam acara Indonesia Lawyer Club, TvOne, Selasa malam, 22 Mei 2018.

Syafi'i mengatakan RUU Terorisme masuk Februari 2016 di DPR sebagai inisitif pemerintah. Dalam prosesnya, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk usulan menambah pasal-pasal baru.

LIPI: Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Pilihan Terakhir

Menurut dia, terkait beberapa klausul pasal baru, pemerintah butuh waktu sehingga meminta 15 kali penundaan. Hal ini diperlukan karena pemerintah harus mengkonsolidasi internal pemerintah terhadap klausul-klausul baru RUU Terorisme.

"Misalnya konstruksi lebih kepada penindakan, ada pencegahan, kesiapsiagaan nasional, radikalisasi. Dalam penindsakan ini, TNI dilibatkan, diputuskan secara aklamasi," ujar politikus Gerindra tersebut.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Kemudian, Syafi'i mengatakan bahwa yang belum selesai tinggal poin definisi. Menurut Syafii, definisi di dalam insturmen khusus ini sangat penting, sehingga aparat penegak hukum yang menjalankan undang-undang tersebut nantinya punya acuan.

Dia mengakui ada perbedaan terkait definisi terorisme. Kata dia, perbedaan terkait ada ancaman terhadap kemanan negara dan tujuan politik. Hal ini yang membuat RUU Terorisme alot dan belum rampung. Motif politik ini diperlukan dalam definisi terorisme.

"Definisi itu perlu agar tidak ada subjektivitas. Kita khawatir teroris ini distigmasi kelompok tertentu. Definisi yang diajukan DPR sama dengan pemerintah, kecuali ada ancaman terhadap keamanan negara dan tujuan politik," tuturnya.

Syafi'i melihat bila definisi sepakat maka RUU Terorisme tinggal disahkan. Ia menegaskan definisi menjadi satu-satunya poin yang jadi perdebatan.

"Jadi sudah 99,9 persen selesai. Tinggal satu poin yakni di Pasal 1 adalah ketentutan umum, yaitu definisi," kata Syafii.

Menurut Syafii,seharusnya RUU Terorisme sudah bisa disahkan dalam paripurna DPR, 28 April 2018 lalu. Namun, karena penundaan dari pemerintah terutama masalah definisi ini, penyelesaian kembali molor.

"Harusnya 28 April lalu sudah disahkan dalam paripurna DPR," kata Syafii. (ase)

Ilustrasi TNI

DPR: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bertentangan dengan UU

Rancangan perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme mengatur penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2020