Kerap Tulis Khilafah di Medsos, Profesor Undip Disidang Etik
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, Profesor Suteki, terpaksa disidang kode etik karena diduga anti-Pancasila. Pengajar pada fakultas hukum itu diketahui banyak mengunggah informasi atau konten tentang khilafah di akun media sosialnya.
Sidang etik terhadap salah satu guru besar kampus negeri ternama di Jawa Tengah itu digelar oleh petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). DKKE ialah badan pelaksana kampus yang berada di bawah pengawasan Senat Akademik.
Sidang itu digelar selama dua hari, yakni 22-23 Mei 2018. Sidang pertama sudah dibuka hari ini dan dijadwalkan memanggil Suteki pada Rabu, 23 Mei.
"Mudah-mudahan hasil keputusannya bisa diumumkan besok," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno, di Semarang pada Selasa.
FOTO: Nuswantoro Dwiwarno, Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat dan Media Universitas Diponegoro Semarang. (VIVA/Dwi Royanto)
Pemanggilan Suteki ialah sikap tegas Undip sebagai kampus negeri yang bekomitmen menolak tegas serta menyayangkan segala bentuk ujaran dan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.
"Apabila terbukti adanya pelangaran etik akademik, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai disiplin ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya.
Suteki diketahui sering mengunggah tulisan pemikirannya di media sosial Facebook. Artikel-artikel itu lebih banyak tentang sistem khilafah atau sistem pemerintahan multinasional berdasarkan hukum Islam yang banyak dikaitkan dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Nuswantoto memang tidak menjelaskan detail apakah Suteki pernah bergabung dengan HTI. Namun, katanya, Suteki memang menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas beberapa waktu lalu.
Suteki masih diizinkan mengajar pada Jurusan Hukum dan Masyarakat di Fakultas Hukum Undip. Kampus itu telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk menyikapi kasus viralnya staf Undip yang diduga menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.