Usai Diperiksa KPK, Istri Zumi Zola Pelit Bicara
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Sherin Taria, istri dari tersangka Zumi Zola, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk suaminya terkait kasus dugaan gratifikasi proyek di Provinsi Jambi. Sherin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.
Sherin diperiksa oleh penyidik KPK selama empat jam di gedung lembaga antirasuah, Selasa, 22 Mei 2018.
Namun, begitu selesai pemeriksa dan keluar dari gedung KPK, yang bersangkutan pelit memberikan jawaban atas pertanyaan para awak media tersebut.
"Maaf ya, maaf ya," ujar Sherin Taria sambil keluar menuju halaman gedung depan KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.