KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Kasus Rohadi

Rohadi Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak terkait perkara pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Paniteran Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Saksi yang telah diperiksa KPK adalah hakim Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dolly Siregar dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rina Pertiwi. Ketiganya diperiksa pada Senin 21 Mei 2018.

"Ketiganya telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka R," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa 22 Mei 2018.

Diketahui, sebelum di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diduga mengetahui sepak terjang Rohadi, saat menjadi panitera pengganti di PN Jakut.

Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rohadi ini, sejatinya pengembangan perkara. Ia sebelumnya pernah divonis bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti menerima suap dalam mengurus perkara pedangdut Saipul Jamil.

Dalam kasus itu, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Kedua, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera PN Jakut dan PN Bekasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Penyidik KPK dalam pengusutan perkara ini telah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Antara lain, mobil ambulans, mobil pribadi Mitshubisi Pajero Sport, mobil Toyota Yaris.

Kemudian uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap penyidik KPK.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 Nomor 8, Cakung, Jakarta Timur, Rumah Sakit Resya Permata, rumah di Cikedung dan di kampung Lungadung, Indramayu, serta satu unit Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rohadi dalam persidangan

KPK Banding Putusan Rohadi

KPK mengajukan banding karena beberapa aset milik terdakwa Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan JPU

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2021