JK Minta Penentuan Definisi Teroris Tak Rumit

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penentuan definisi teroris dalam rancangan revisi UU Terorisme tidak dibuat rumit. Penentuan definisi itu merupakan salah satu hal yang membuat penyelesaian revisi UU molor.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

JK menyampaikan, terorisme sendiri sejatinya memiliki definisi yang begitu sederhana.

"Semua orang tahu teroris yang mana," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Menurut JK, kalangan tertentu bisa diklasifikasikan sebagai teroris, jika terbukti hendak mengganggu keamanan negara, mengubah arah negara, serta menimbulkan korban. Dia meminta pembahasan yang telah berlangsung secara berlarut-larut di DPR segera dituntaskan DPR dan pemerintah.

"Saya kira (selama ini) perbedaannya sedikit soal kata-kata saja," ujar JK.

Pandemi COVID-19 di Indonesia Membaik, Masyarakat Diminta Tetap Prokes

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, sebenarnya bukan pemerintah yang tak setuju soal usulan definisi teroris, tapi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Ia menyebut, Kapolri yang mengirimkan surat penolakan dari Densus tersebut.

"Kita punya usulan rumusan dari Panglima TNI, Pak Gatot maupun Pak Hadi, dari Menko Polhukam, dari Menteri Pertahanan, Kapolri, prof Muladi," kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022