Ajukan Kasasi, Buni Yani Kukuh Tak Edit Video Pidato Ahok

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, berkukuh tetap tidak bersalah terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, meski hasil proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan keputusan tingkat pertama, pihaknya tetap optimistis dengan mengajukan kasasi. "Kami masih berkeyakinan tidak bersalah, jadi upaya hukum berlanjut," ujar Aldwin, Selasa, 22 Mei 2018.

Menurut dia, pasal yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, yaitu pasal 32 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE kepada Buni Yani tidak tepat. "Jadi ujaran kebenciannya tidak terbukti, dianggap mengedit video padahal belum pernah mengedit video," katanya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Bahkan, kekeliruan tersebut sudah dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi meringankan. "Sudah dihadirkan saksi-saksi bahwa video hasil edit itu sudah banyak beredar, sebelum Pak Buni upload sudah banyak beredar," katanya.

Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana berdasarkan UU ITE. Dia dinyatakan sengaja mengubah dokumen elektronik milik orang lain berupa video sambutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. 

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Majelis hakim memutuskan, Buni Yani divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024