Banding Ditolak, Buni Yani Tunggu Putusan Kasasi
- VIVA.co.id/ Adi Suparman.
VIVA – Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak banding Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Proses hukum terus berlanjut dengan pengajuan kasasi dari pihak Buni Yani dan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, putusan banding yang menolak pengajuan Buni Yani sudah lama terbit sekitar Januari 2018. Saat ini, pihaknya tengah fokus persiapan menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Putusan banding itu sudah lama sekali, tempo hari diwawancara sudah disampaikan bahwa jauh sebelum PK Ahok itu proses kasasi itu sudah dimulai. Jadi sekitar kurang lebih lima bulan yang lalu," ujar Aldwin kepada VIVA, Selasa, 22 Mei 2018.
Menurutnya, isi putusan banding itu hanya memperkuat putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Seperti diketahui, pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE. Dia dinyatakan sengaja mengubah dokumen elektronik milik orang lain berupa video sambutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Majelis Hakim memutuskan, Buni Yani divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
"Putusan yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri dan kita langsung kasasi. Substansi putusan bandingnya cuma menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya, itu saja enggak ada tambahan apa-apa," kata Aldwin.
Aldwin mengatakan, berkas kasasi yang diajukan sudah dinyatakan lengkap dan tengah menunggu putusan Kasasi. "Sudah sampaikan kasasi, kontra memori kasasi. Jaksa juga sama kasasi dan berkas sudah dinyatakan lengkap dan kami tinggal menunggu putusan saja," katanya.