KPK Periksa Istri Zumi Zola
- Instagram.com/zumizolazulkifliforjambi
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Zumi Zola, Sherin Taria di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 22 Mei 2018.
Sherin diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret suaminya dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sherin telah memenuhi surat panggilan. Dia tiba di kantor KPK dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Zumi Zola dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam perkara itu, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)