Gunung Merapi Naik Waspada, Warga Mengungsi Mandiri
- Twitter.com/@BPPTKG
VIVA – Status Gunung Merapi naik dari normal atau level I ke waspada atau level II, sesuai surat BPPTKG No 271/45/BGV.kg/2018 tanggal 21 Mei 2018. Sempat terjadi letusan freatik pada pukul 01.47 WIB.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan, pascadinaikkannya status Gunung Merapi, sempat terjadi pengungsian mandiri oleh masyarakat yang berada di lereng Gunung Merapi.
"Mereka mengungsi itu karena reaktif saja," kata Biwara usai melaksanakan rapat kesiapsiagaan bencana erupsi Gunung Merapi di kantor BPBD DIY, Selasa 22 Mei 2018.
Menurutnya, dari data yang ada, tak kurang dari 400 orang mengungsi secara mandiri ke sembilan titik posko pengungsian. Tapi, kini mereka sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Namun, saat Subuh, warga yang mengungsi mandiri sudah kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Biwara memastikan, sesuai anjuran Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), pada status waspada, maka radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi harus bebas dari aktivitas penduduk. Mereka adalah warga yang berada di radius lima kilometer dari puncak Gunung Merapi.
"Aktivitas mungkin mencari rumput, dan ketika sudah ada larangan, kami juga akan pastikan tidak ada aktivitas penduduk di radius tiga kilometer," katanya.
Kepala BPPTKG Yogyakarta, Hanik Humaidi, menambahkan bahwa pada level waspada atau level II, yang dilarang adalah aktivitas pendakian. Radius tiga kilometer dari puncak Merapi harus bebas aktivitas penduduk.
"Status waspada atau level II tidak ada pengungsian harusnya," ujarnya.