Persetujuan Anggaran E-KTP di Ruangan Ade Komarudin
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, menyebutkan bahwa persetujuan anggaran proyek e-KTP dibahas di ruangan Ade Komarudin.
Saat proyek ini bergulir, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, sedangkan Ade Komarudin alias Akom menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar.
Hal ini diungkapkan Novanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
Novanto memastikan kepada majelis hakim pernah melihat ada pertemuan di ruangan Ade Komarudin. Pertemuan itu dihadiri beberapa pimpinan Badan Anggaran DPR, seperti Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung.
Tak hanya itu, kata Novanto, terdapat anggota Fraksi Partai Demokrat yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertemuan tersebut membicarakan anggaran proyek pengadaan e-KTP dalam APBN 2010-2011.
"Waktu saya masuk, ternyata mereka bicarakan rencana APBN 2010-2011 dan setelah itu saya persilakan saja bicarakan langsung di ruangan Ade Komarudin," kata Novanto.
Setelah pertemuan tersebut, Andi Narogong kemudian masuk ke ruangan Novanto. Saat itu, Andi melaporkan bahwa anggaran proyek e-KTP telah direalisasikan dalam APBN.
"Saudara Nazaruddin saya tanya juga, karena datang ke ruangan saya juga. Mereka sudah melakukan realisasi untuk pembicaraan anggaran 2010 dan 2011," kata Novanto.
Tak hanya membicarakan soal anggaran, Novanto yang kini sudah divonis bersalah terkait kasus e-KTP menduga pertemuan di ruangan Akom juga membahas pembagian fee untuk anggota DPR. Namun, soal jumlah besarannya, Novanto menyebut Andi Narogong yang mengetahui hal tersebut secara rinci.