Merapi Berstatus Waspada, 3 Km dari Puncak Wajib Kosong
- Dok. BNPB
VIVA – Status gunung Merapi di Yogyakarta naik level pada Selasa dini hari, 22 Mei 2018. Jika sebelumnya normal, sejak pukul 01.25 WIB, statusnya berubah menjadi waspada.
Kenaikan status ini dilakukan berdasarkan gejala-gejala yang ditunjukkan oleh Merapi sejak terjadinya letusan freatik yang terjadi sebanyak tiga kali dalam satu hari ini, maka BPPTKG Yogyakarta resmi menaikkan status gunung Merapi dari normal menjadi waspada. Kenaikan ini berdasarkan surat dari BPPTKG Yogyakarta No.271/45/BGV.kg/2018, tanggal 21 Mei 2018.
Berdasarkan kenaikan status tersebut warga diminta untuk menjauhi dan mengosongkan area hingga tiga kilometer dari puncak. Kegiatan pendakian dihentikan sementara waktu kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian. Selain itu BPPTKG Yogyakarta juga meminta agar masyarakat yang tinggal di KRB III meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh aktivitas Merapi.
Selain itu KESDM, Badan Geologi, PVMBG Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi juga meminta agar masyarakat tak mudah terpancing isu berita hoax yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diminat tetap menunggu dan mengikuti arahan dari aparat pemerintah daerah atau bertanya langsung ke pos Merapi.
Jika terjadi perubahan yang signifikan, maka status waspada gunung Merapi akan ditinjau kembali.