BNN Ungkap Peredaran 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dari dua pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 37,5 kilogram sabu dan 9.900 pil ekstasi.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan selama bulan April dan Mei 2018.
"Ini hasil operasi BNN pada bulan April dan Mei 2018 telah diungkap dan ditangkap dua jaringan narkoba," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Mei 2018.
Untuk kasus pertama, BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Dari kasus ini, penyidik BNN mengamankan barang bukti 30 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
"BNN menerima informasi akan ada transaksi narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh akan dibawa ke Medan," ujarnya.
Ketika transaksi di TKP, BNN menangkap tersangka atas nama Raju dan Fatah. Pada saat pengembangan, tersangka Fatah mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan penembakan.
"Yang bersangkutan langsung dibawa ke RS namun meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian, kasus kedua penyidik mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru. Dalam kasus ini, narapidana LP Tembilahan menjadi pengendali. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 7,5 kilogram sabu dan 9.900 butir pil ekstasi.
"Dari penangkapan ini empat orang diamankan yakni Iwan (napi LP Tembilahan), Arianto, Wina dan Michael," katanya.
Pengungkapan ini berawal dari tersangka Michel yang ingin menjemput narkoba diduga berasal dari Malaysia yang dibawa tersangka Arianto dari Dumai dengan mobil travel.
"Rencananya akan diserahkan kepada Wina yang merupakan istri Iwan. Pada saat akan transaksi ditangkap oleh anggota BNN," ujarnya.