Pendekatan HAM Harus Jadi Pertimbangan dalam RUU Terorisme
- bbc
VIVA – Rentetan aksi terorisme, mencuatkan desakan penyelesaian revisi terhadap Undang-undang Terorisme. Penyelesaian revisi UU Terorisme saat ini tengah dikebut di DPR yang sebelumnya molor dari pertengahan 2016.
Pengamat perundang-undangan, Miko Ginting mengatakan, penyebab tunggal molornya revisi UU terorisme harus disingkirkan.
Miko mengingatkan, Indonesia memiliki perangkat hukum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme serta UU Terorisme yang saat ini sedang digodok dalam Pansus DPR.
"Namun, bukan berarti revisi UU Terorisme tidak perlu dilakukan sepanjang dilaksanakan secara cermat dan mempertimbangkan semua situasi secara objektif," kata Miko dalam keterangannya diterima VIVA, Senin 21 Mei 2018.?
Selain itu, pendapat untuk mengesampingkan HAM dalam RUU Terorisme, tekan Miko juga sama sekali tidak tepat. Justru legitimasi penindakan terorisme adalah pemenuhan HAM kepada warga negara, yaitu hak atas rasa aman.
"Pendekatan keamanan saja tidak boleh dan tidak cukup sebagai pertimbangan dalam revisi UU Terorisme," ujar Ginting yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan tersebut.
Miko mengingatkan, perlunya pendekatan akuntabilitas dan HAM. "Dengan demikian, penanggulangan terorisme dapat dilakukan secara tepat dan efektif," kata Miko.