Sopir Tronton Kecelakaan Maut Bumiayu Jadi Tersangka
- Antara Foto/Zaenal/ol/kye/18
VIVA – Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Tegal-Purwokerto, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Insiden tersebut menewaskan 12 orang dan sembilan orang luka-luka.
Adalah sopir truk tronton dengan Nomor Polisi H 1996 CZ atas nama Pratomo Diyanto (46) yang ditetapkan jadi tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja membenarkan hal tersebut.
"Iya benar sudah ditetapkan (jadi tersangka)," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 21 Mei 2018.
Namun yang bersangkutan hingga kini masih dapat perawatan di rumah sakit karena juga mengalami luka-luka. Dia terancam dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.