Bikin Gaduh, Hakim Usir Massa Pembela Bos First Travel

Massa pro bos First Travel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Sekelompok pria yang mengaku sebagai pembela terdakwa, bos First Travel membuat gaduh proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 21 Mei 2018. Massa ini sempat membentangkan spanduk serta poster yang berisi kecaman terhadap aparat.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kegaduhan pun sempat terjadi di ruang pengadilan karena ulah massa ini. Karena mengganggu persidangan, hakim menyuruh mereka untuk keluar dari ruang pengadilan.

"Kalau mau demo, pasang spanduk di luar saja. Jangan di sini, silahkan kalian keluar," kata hakim ketua, Sobandi.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Mendengar instruksi itu, sejumlah pria ini akhirnya bersedia meninggalkan ruangan. Di hadapan media, perwakilan dari massa sempat memberikan pernyataan terkait aksi tersebut. Mereka menilai, tiga bos First Travel yang saat ini menjadi terdakwa adalah korban kezaliman.

"Waktu itu kan sudah ada kesepakatan, kalau damai itu kan berarti Andika sanggup memberangkatkan jemaah. Jadi kesepakatannya bulan 11 diberangkatkan, ternyata bulan Agustus sudah ditangkap," kata koordinator aksi, Amir kepada wartawan.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Amir mengaku, pihaknya mendapat kuasa sepenuhnya dari Andika Surachman, bos First Travel yang merupakan terdakwa utama dalam kasus ini. Amir menegaskan, dirinya mau membantu karena telah ada kesepakatan.

"Kami berdua buat kesepakatan. Saya bilang ke dia, saya mau bantu mengawasi melindungi plus berhak menjual juga asetnya. Tetapi kamu (Andika) harus buat kesepakatan dengan saya. Kalau kamu mau berangkatkan jemaah, saya siap untuk melindungi aset. Aset yang disita oleh kejaksaan," lanjutnya.

Terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di sidang kasus First Travel

Amir mengaku pihaknya tidak masuk dalam struktur badan yang dibuat kejaksaan terkait pengelolaan aset. Namun, diberikan kuasa oleh terdakwa Andika Surachman.

"Bukan oleh pengadilan. Saya harus tahu pembagian aset oleh kejaksaan. Kalau untuk tempuh tuntutan hukum saya harus konfirmasi dulu ke Andika," jelasnya.

Dia mengklaim perjanjian itu dibuat bersama Andika di Rutan Cilodong, 21 Maret 2018.

"Saya bergerak secara pribadi, bukan organisasi. Saya juga enggak tahu, tahu-tahu ditunjuk sama Andika."

Adapun agenda sidang hari ini, giliran terdakwa Kiki Hasibuan, adik ipar Andika Surachman yang memberikan keterangan pembelaan. Namun sayangnya, kuasa hukum dari Kiki tidak hadir. Sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya