Dugaan Rekayasa Kasus, Kapolda Jatim Dilaporkan ke Propam

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin bersama Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Agung Yudha dan sejumlah penyidik lainnya dilaporkan ke Divpropam Polri.

Pengacara Bantah Eks Sesjamdatun Dicopot karena Diduga Mafia Kasus

Pelaporan ini dilakukan oleh Edi Dwi Martono, selaku kuasa hukum Sukarno Candra dan Budi Santoso yang merupakan Direksi PT Bumi Samudera Jedine.

Sebab, dia menduga telah terjadi dugaan praktik mafia hukum di Polda Jatim, dengan tujuan mencaplok lahan seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.

Sekretaris Jamdatun Dicopot, Diduga Jadi Mafia Kasus di Kejagung

"Laporan ditembuskan pula ke Presiden, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kapolri, dan Kepala BIN (Badan Intelijen Negara)," ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

Edi menuturkan, dugaan praktik mafia yang dimaksud adalah kedekatan sejumlah mafia properti di Surabaya, dengan pejabat Polda Jatim.

Kapolda Baru Jatim Ingin Hubungan dengan NU Terus Harmonis

Kemudian, mafia itu mendorong 73 konsumen Royal Avatar World melaporkan PT Bumi Samudera Jedine selaku developer proyek apartemen ke Polda Jatim, padahal kasusnya masuk ranah perdata.

Singkat cerita, penyidik Polda Jatim dengan tanpa alat bukti yang cukup bergerak cepat menetapkan tersangka terhadap Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso.

Keduanya dimasukkan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.

“Kami meminta, agar Presiden dan Kapolri segera turun memeriksa pimpinan Polda Jatim, mengingat PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara,” kata dia.

Selain menciptakan lapangan kerja, juga proyek-proyeknya bermanfaat bagi pengembangan pembangunan dan perekonomian daerah. “Kriminalisasi dan demontrasi praktek mafia hukum yang dilakukan sangat kasar dan vulgar,” tegasnya.

Edi menambahkan, kedua kliennya yang ditahan juga mendapat perlakuan tak mengenakan, yakni diintimidasi. Hal itu diduga dilakukan oleh Dirreskrimum, Kombes Agung Yudha.

Kemudian, penyidik juga melarang kuasa hukum untuk menemui kliennya dalam rangka pembelaan. Hal ini membuat dia semakin yakin, ada mafia hukum di Polda Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin ketika dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi. Dihubungi melalui sambungan telepon, jenderal bintang dua itu belum menjawab.

Bantahan Polda Jatim

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah tudingan yang menyebutkan telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti dengan tersangka Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kasus itu diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui proses panjang sesuai KUHAP.

Penjelasan selanjutnya dari Polda Jatim itu dapat dibaca melalui tautan berikut: Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Bumi Samudera

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya