Kementerian Kominfo Blokir 2528 Konten Provokatif Terorisme

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Minggu malam 20 Mei 2018 telah memblokir tak kurang dari 2528 situs dan akun-akun media sosial yang berisi tindakan radikal dan terorisme. Sedangkan sekitar 9000 lainnya saat ini masih dalam proses verifikasi.

Terpopuler: 9 Hal yang Harus Dihindari di Media Sosial Hingga 7 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula

“Saya memperkirakan hingga siang ini ada tambahan sekitar 3000 situs atau akun-akun di media sosial yang berisi radikalisme, terorisme yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di Yogyakarta, Senin 21 Mei 2018.

Menurutnya, dari jumlah ribuan situs dan akun-akun media sosial yang diblokir, sebagian besar adalah akun-akun dari Facebook dan Instagram dan menyusul YouTube. Dalam unggahan di media sosial dan situs-situs  yang diblokir yang paling banyak adalah ajakan yang sifatnya provokatif untuk melakukan penyerangan hingga cara untuk membuat bom.

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

“Hampir setengahnya penyebaran informasi terkait dengan radikalisme itu berasal dari akun-akun yang ada di Facebook dan Instagram,”ujarnya.

Kemenkominfo kata Rudi hanya bisa melakukan tindakan penertiban di dunia maya seperti pemblokiran. Sedangkan untuk tindakan di dunia nyata maka diserahkan kepada aparat Kepolisian.

Jangan Asal Posting! 9 Hal yang Harus Dihindari di Media Sosial

“Ya polisi untuk langkah selanjutnya. Kita sifatnya menyiapkan data yang dibutuhkan oleh Polri,” tuturnya.

Terkait dengan langkah atau antisipasi agar unggahan yang berisi tentang radikalisme dan terorisme dapat ditekan, Rudiantara mengatakan pihaknya baru melakukan kunjungan ke Jerman yang telah memiliki UU untuk menindak platform media sosial seperti Facebook, Instagram atau lainnya jika melakukan pembiaran isi atau konten terkait radikalisme dan terorisme di platform mereka.

“Nah saat ini kalau pelakunya bisa dijerat dengan UU IITE namun pemilik platform belum bisa dijerat atau didenda. Saat ini kita sedang membuat aturan untuk menjerat platform-platform yang melakukan pembiaran konten yang berisi radikalisme dan terorisme,” ujarnya. (ren)
 

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin)

Cak Imin Dorong Kemensos Buka Posko-posko Pengaduan Judi Online

Cak Imin mendorong Kementerian Sosial segera membuka posko pengaduan judi online untuk mempermudah masyarakat melapor apabila ada keluarganya yang kecanduan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024