Mendikbud Rancang Peraturan Tangkal Radikalisme di Sekolah
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kementeriannya sedang merancang satu peraturan yang berfungsi memperkuat peran kepala sekolah dan guru untuk menangkal radikalisme.
Bahkan, juga akan dibuat peraturan menteri untuk menata ulang peran kepala sekolah tak lagi sebatas bertanggung jawab atas anak didiknya di dalam sekolah, tetapi juga di luar lingkungan sekolah.
"(Peran) kepala sekolah segera kami ubah dengan permen (peraturan menteri) baru; kepala sekolah sebagai manajer sekolah. Dia harus tanggung jawab dalam proses KBM (kegiatan belajar-mengajar) siswa di sekolah, luar sekolah dan keluarga," kata Muhadjir di Padang, Sumatera Barat, pada Senin, 21 Mei 2018.
Dia lalu menjelaskan tujuan dari rencana peraturan baru itu. "Kalau ada kejadian, yang menimpa siswa, meski di luar sekolah, kepala sekolah juga harus tanggung jawab," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, sekolah-sekolah harus mengonsolidasikan diri untuk menangkal kejadian serupa. Sebetulnya, secara sistem selama ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Tinggal penerapan di sekolah dan didukung peraturan menterinya yang bersifat lebih teknis.
Walau demikian, Muhadjir Effendy menegaskan, sekarang tidak diperlukan kurikulum baru karena selama ini memang sudah ada kontennya, hanya tinggal fokus penekanannya. "Titik berat pada nasionalisme yang meliputi, cinta Tanah Air, bela negara, kemandirian, gotong royong, kejujuran, dan religiusitas," ujarnya.