Tega Sebar Fitnah Soal Bom Gereja, Dosen USU Ungkap Alasan

Dosen USU diciduk setelah sebarkan fitnah soal bom Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Tragedi bom bunuh diri di tiga gereja Surabaya disebut pengalihan isu yang sempurna oleh seorang dosen melalui akun media sosial. Akibatnya, dosen yang bertugas di Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma diamankan aparat Kepolisian akibat fitnah dan menyebarkan ujar kebencian.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu diamankan oleh petugas kepolisian dari Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut. Ia diciduk dari rumahnya di Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sabtu malam, 19 Mei 2018.

Soal insiden bom di Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018 lalu, melalui akun Facebook Himma Dewiyana menulis, “Skenario pengalihan yang sempurna…#2019GantiPresiden”.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

"Himma ditangkap karena dua posting-an di akun Facebook miliknya memuat ujaran kebencian. Pada salah satu posting-an pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu di Surabaya, Himma mem-posting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu. Di mana dalam posting-an tertulis bahwa ledakan bom itu skenario pengalihan yang sempurna dan ganti presiden tahun 2019," ?ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Minggu petang, 20 Mei 2018.

Kepada petugas Kepolisian, Dosen Ilmu Perpustakaan USU itu mengungkapkan hal itu dia lakukan karena rasa kecewa terhadap pemimpin negara ini yang dinilai tidak komitmen terhadap janji-janji politiknya saat mencalonkan diri sebagai Presiden tahun 2014 lalu. "Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pelaku mengakui menulis status tersebut 13 Mei 2018 di rumahnya," kata mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Atas perbuatannya, Himma sudah diamankan ke Mako Polda Sumut bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum dan proses penyidikan lanjutan atas kasus ujar kebencian tersebut.

"Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait posting-an ujaran kebencian yang dimaksud," kata Tatan.

Selain Himma, aparat Kepolisian mengamankan seorang petugas security yang bertugas di Bank milik Pemprov Sumut, bernama Amaralsyah Dalimunthe. Ia diamankan oleh Polres Simalungun. Dalam akun Facebook-nya Amaralsyah menuliskan "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu".

"Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme," tutur Tatan.

Dengan kejadian itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah sesuatu hal di media sosial karena setiap posting-an di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum.

"Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya