Kekhawatiran Eks Teroris Atas Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Yudi Zulfachri, mantan pengikut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mengaku khawatir akan tuntutan hukuman mati bagi Aman. Ia menilai, tuntutan hukuman mati kontraproduktif dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Kalau orang divonis hukuman mati, psikologinya sudah beda. Dia sudah semakin marah akan semakin provokatif. Maka saya khawatir, tuntutan hukuman mati jadi bumerang. Kontraproduktif," kata Yudi dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu 19 Mei 2018.

Yudi menjelaskan, Aman dijadikan pemimpin oleh kelompok radikal bukan karena berpengalaman berperang atau keahlian dalam hal militer. Namun, Aman diakui oleh para pengikutnya karena dianggap paling berkompeten dalam memahami ideologi kelompok ISIS.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Penyampaian ideologi tersebut, menurut Yudi, sangat mampu meyakinkan para pengikut Aman untuk melakukan aksi teror.

Menurutnya, jika Aman dihukum mati dalam keadaan mempertahankan ideologi radikal, dikhawatirkan hal itu akan menjadi contoh bagi para pengikutnya.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

"Ini orang sampai akhirnya (mati), pemahamannya tetap begini, sehingga akan ditiru," kata Yudi.

Akan lebih baik lanjut Yudi, mempertahankan Aman tetap hidup, namun melakukan pendekatan untuk menghilangkan paham radikal. Apabila seorang Aman Abdurrahman berubah, maka para pengikutnya bisa saja menempuh haluan yang sama.

Untuk itu, Ia meminta pemerintah memperhatikan segala aspek mengenai hukuman untuk Aman. Ia juga meminta agar hakim tak terbawa suasana pasca tragedi serangan teror beberapa waktu lalu.

Dalam kasusnya di Aceh, peran yang sama vonisnya berbeda-beda. Bahkan, pimpinan bisa lebih rendah vonisnya dari pengikutnya.

"Karena waktu saya sidang lagi terjadi aksi lain, rentetan dari kasus Aceh. Sehingga ketika kita disidang dalam kondisi memanas, vonis tinggi. Ketika kondisi enggak, vonis turun, padahal peran lebih besar dari saya. Nah ini saya khawatir terbawa begitu, vonis tuntutan terbawa situasi, enggak boleh. Pengadilan harus adil, dihukum sesuai tingkatannya," katanya.

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menimbang bahwa terdakwa Aman Abdurrahman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Aman dianggap penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya